terhadap gangguan berbahaya dalam pemasangan di hunian. Peralatan
ini menghasilkan, menggunakan, dan dapat memancarkan energi
frekuensi radio, jika tidak dipasang dan digunakan sesuai dengan
petunjuk, dapat menyebabkan gangguan berbahaya terhadap komunikasi
radio. Namun, tidak ada jaminan bahwa gangguan tidak akan terjadi
dalam pemasangan tertentu. Jika peralatan ini menyebabkan gangguan
berbahaya terhadap penerimaan radio atau televisi, yang dapat
ditentukan dengan menyalakan dan mematikan peralatan, pengguna
diminta untuk mencoba memperbaiki gangguan dengan satu atau
beberapa tindakan berikut:
—Mengatur ulang arah atau memindahkan antena penerima.
—Meningkatkan pemisahan antara peralatan dan penerima.
—Menghubungkan peralatan dengan stopkontak pada sirkuit yang
berbeda dari yang digunakan untuk menghubungkan penerima.
—Hubungi dealer atau teknisi radio/TV berpengalaman untuk meminta
bantuan.
Ketentuan FCC
Perangkat ini memenuhi bagian 15 Aturan FCC. Pengoperasian perangkat
wajib memenuhi dua ketentuan berikut:
1. Perangkat tidak boleh menimbulkan interferensi berbahaya.
2. Perangkat wajib menerima interferensi apa pun yang diterimanya,
termasuk interferensi yang mungkin menyebabkan pengoperasian yang
tidak diinginkan.
Pernyataan Kepatuhan Terhadap UE
Produk ini - dan jika ada - aksesori yang disertakan bertanda
"CE" dan oleh karena itu memenuhi standar harmoni Eropa
yang disebutkan dalam EMC Directive 2014/30/EU, RoHS
Directive 2011/65/
2012/19/EU (WEEE directive): Produk yang bertanda simbol
ini tidak boleh dibuang sebagai sampah umum yang tidak
disortir di wilayah Uni Eropa. Agar dapat didaur ulang sesuai
125