5. Garansi tidak berlaku untuk produk apa pun yang telah rusak atau dianggap
6. Garansi ini berlaku bagi siapa pun yang memiliki produk ini secara sah selama
7. TIDAK ADA KETENTUAN APA PUN DALAM GARANSI INI YANG
8. DENGAN PENGECUALIAN PERTANGGUNGJAWABAN SAMSUNG YANG
9. DENGAN PENGECUALIAN PERTANGGUNGJAWABAN SAMSUNG YANG
10. KECUALI DINYATAKAN LAIN DALAM GARANSI INI, SEMUA KETENTUAN,
11. Ketentuan garansi di atas tidak mempengaruhi hak Anda sebagai konsumen
VG-STC4000]IB_ZA_ZD_Rev_1.0_L16.indb 39
rusak sebagai akibat dari beberapa alasan yang dikecualikan berikut ini:
a. akibat kecelakaan, penyalahgunaan, atau perlakuan kasar;
b. karena kegagalan untuk menggunakan produk ini sesuai tujuannya;
c. menggunakan komponen yang tidak diproduksi atau dijual oleh Samsung;
d. modifikasi tanpa izin tertulis dari Samsung;
e. kerusakan yang ditimbulkan oleh pengangkutan, kelalaian, lonjakan atau
kegagalan daya;
f.
kerusakan yang ditimbulkan oleh petir, air, kebakaran, atau bencana alam;
g. sebagai akibat dari keausan normal; atau
h. perbedaan antar metode siaran atau standar produk antar negara.
masa garansi.
MENGECUALIKAN ATAU MEMBATASI PERTANGGUNGJAWABAN SAMSUNG
ATAS KEMATIAN ATAU CEDERA YANG DISEBABKAN OLEH KELALAIAN
SAMSUNG YANG TELAH TERBUKTI, KECUALI PEMBATASAN ATAU
PENGECUALIAN TERSEBUT DIIZINKAN OLEH HUKUM YANG BERLAKU.
TIDAK DAPAT DIKECUALIKAN ATAU DIBATASI MENURUT HUKUM,
SAMSUNG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS: KERUSAKAN,
KERUGIAN ATAU BIAYA TIDAK LANGSUNG, INSIDENTAL, KHUSUS
ATAU KONSEKUENSIAL APA PUN; ATAU KEHILANGAN KEUNTUNGAN;
ATU KEHILANGAN PENGGUNAAN ATAU KEHILANGAN DATA; ATAU
KERUSAKAN NAMA BAIK, REPUTASI, ATAU BISNIS YANG HILANG,
YANG DITIMBULKAN SECARA LANGSUNG ATAU TIDAK LANGSUNG,
OLEH PEMBELIAN, PENGGUNAAN ATAU PENGGUNAAN PRODUK, BAIK
SAMSUNG TELAH DIBERI TAHU ATAU MENGETAHUI KEMUNGKINAN
KERUSAKAN, KERUGIAN, ATAU BIAYA TERSEBUT MAUPUN TIDAK.
TIDAK DAPAT DIKECUALIKAN ATAU DIBATASI MENURUT HUKUM,
PERTANGGUNGJAWABAN SAMSUNG ATAS ATAU DALAM KAITANNYA
DENGAN GARANSI INI ATAU PEMBELIAN, PENGGUNAAN ATAU
PENJUALAN PRODUK TIDAK MELEBIHI HARGA YANG DIBAYARKAN
UNTUK PRODUK DALAM KEADAAN BARU.
JAMINAN, DAN PERSYARATAN YANG TERSIRAT MENURUT UNDANG-
UNDANG ATAU REGULASI LAIN DENGAN INI DIKECUALIKAN SEJAUH
YANG DIIZINKAN OLEH HUKUM.
atau hak lain berdasarkan undang-undang.
Indonesia-39
2014-01-14
9:16:17