PANDUAN PENANGANAN DAN PEMELIHARAAN
Jangan coba membuka atau memperbaiki perangkat Suunto Anda sendiri. Jika Anda mengalami masalah
dengan perangkat, silakan hubungi pusat servis resmi Suunto terdekat.
PERINGATAN: Pastikan ketahanan air perangkat! Kelembapan di dalam perangkat dapat menyebabkan
kerusakan serius pada unit. Hanya pusat servis Suunto resmi yang boleh melakukan reparasi.
CATATAN: Setelah digunakan, bilas menggunakan air bersih dan sabun yang lembut, kemudian
bersihkan rumahannya secara saksama dengan kain lembut yang lembab atau kanebo, khususnya setelah
menyelam di perairan asin dan kolam renang. Perhatikan area sensor tekanan, kontak air, tombol, dan
pin pengisi daya. Bersihkan dengan cermat ujung perangkat kabel pengisi daya, tetapi jangan rendam
di dalam air.
CATATAN: Jangan biarkan perangkat Suunto Anda terendam air (ketika dibilas).
PERINGATAN: Jangan gunakan selang air bertekanan tinggi atau udara terkompresi untuk
membersihkan komputer selam. Kedua cara ini dapat merusak secara permanen sensor tekanan di
komputer selam.
PERINGATAN: Gunakan hanya aksesori asli Suunto - kerusakan akibat aksesori yang tidak asli tidak
akan ditanggung oleh garansi.
Siklus pemeliharaan adalah 500 jam menyelam atau dua tahun, mana yang lebih dahulu. Harap bawa
perangkat Anda ke pusat servis resmi Suunto.
CE
Suunto Oy dengan ini menyatakan bahwa jenis peralatan radio DW223 telah sesuai dengan Arahan
2014/53/EU. Teks lengkap Deklarasi UE tentang kesesuaian produk tersedia di alamat internet berikut ini:
suunto.com/EUconformity.
CE SAR
Peralatan ini harus dipasang dan dioperasikan dengan jarak minimal 0 mm antara radiator dan
pergelangan Anda, serta 10 mm antara radiator dan kepala Anda.
ALAT PELINDUNG DIRI UE
Komputer selam Tank POD bersama dengan Suunto Ocean adalah Alat Pelindung Diri menurut Regulasi
UE 2016/425.
Badan standarisasi no. 0078, Institut National de la Plongée Professionnelle, Entrée 3 - Port de la Pointe
Rouge, 13008 MARSEILLE, France, telah menyelesaikan pemeriksaan tipe Uni Eropa untuk APD (Modul
B) dan melakukan prosedur penyelesaian kesesuaian (Modul C2): Kesesuaian terhadap tipe berdasarkan
176