Informasi Peraturan dan Servis
Pernyataan Kesesuaian FCC
Perangkat ini sesuai dengan pasal 15 Peraturan FCC.
Pengoperasian harus memenuhi dua kondisi sebagai berikut:
(1) perangkat ini tidak boleh menimbulkan interferensi
berbahaya, dan (2) perangkat ini harus menerima semua
interferensi yang ditangkap, termasuk interferensi yang
dapat mengakibatkan pengoperasian yang tidak diinginkan.
Peralatan ini telah diuji dan dinyatakan sesuai dengan
standar perangkat digital Kelas B, berdasarkan pasal 15
Peraturan FCC.
Batasan ini dirancang untuk memberikan perlindungan yang
memadai terhadap interferensi berbahaya pada pemasangan
di lingkungan perumahan. Peralatan ini menghasilkan,
menggunakan, dan dapat memancarkan energi frekuensi
radio dan jika tidak dipasang serta digunakan sesuai
petunjuk, dapat menimbulkan interferensi berbahaya
terhadap komunikasi radio. Namun, tidak ada jaminan
bahwa interferensi tidak akan terjadi pada pemasangan
tertentu. Jika peralatan ini menimbulkan interferensi
berbahaya terhadap penerimaan gelombang radio atau
televisi, yang dapat ditentukan dengan mematikan dan
menghidupkan peralatan, pengguna disarankan untuk
mencoba mengatasinya melalui salah satu atau beberapa
tindakan berikut:
191